Bos Buruh Bongkar Marak Sistem Kerja Outsourcing di RI, Ini Modusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dunia kerja di Indonesia mengalami perubahan pola rekrutmen yang cenderung beralih dari pekerja tetap ke penggunaan tenaga outsourcing dan kontrak pendek. Menurut Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), perusahaan kini lebih banyak menggunakan pihak ketiga atau kontrak dengan masa kerja singkat untuk mengisi posisi kosong. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan biaya dan meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja. Masa kontrak dapat bervariasi dari satu bulan hingga satu tahun, bahkan di bawah satu tahun dianggap relatif panjang dalam pola rekrutmen yang diamati. Penggunaan tenaga outsourcing sudah umum di sektor tertentu seperti perbankan, namun menjadi sorotan ketika digunakan sebagai pengganti pekerja tetap yang sebelumnya memiliki masa kerja panjang dan hubungan kerja permanen. Setelah kontrak selesai, keberlanjutan pekerjaan sangat bergantung pada keputusan perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja pada periode berikutnya. Bagi perusahaan, pola ini memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan bisnis. Namun bagi pekerja, model kontrak pendek membuat kepastian bertahan dalam pekerjaan menjadi lebih terbatas.
Bagikan
Berita terkait
Bos Buruh Minta Menaker Hapus Outsourcing, Diganti Pakai Model Ini
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.50
Kesenjangan Lowongan dan Pencari Kerja Masih Lebar
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.34
Goodtalenta: Kesenjangan Lowongan dan Pencari Kerja Masih Lebar
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Perusahaan Manufaktur Mulai Rekrut Karyawan Lagi di Juli 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.15