Bos Buruh Minta Menaker Hapus Outsourcing, Diganti Pakai Model Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden KSPN Ristadi mengusulkan penghapusan sistem outsourcing di diganti dengan rekrutmen langsung pekerja kontrak oleh perusahaan. Usulan ini diajukan ke Menaker Yassierli karena menganggap outsourcing menyebabkan biaya tenaga kerja lebih mahal dan upah pekerka lebih rendah. Ristadi menyebut adanya dugaan pemotongan upah, misalnya pekerja yang berhak Rp5 juta hanya menerima Rp2,5 juta. Sistem outsourcing membuat hubungan kerja tidak jelas antara pekerja, perusahaan pengguna, dan perusahaan outsourcing. KSPN juga telah menyampaikan usangan ke Apindo yang menyepakati ke efisiensi.
Bagikan
Berita terkait
Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 12.37
BRI dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 13.56
APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.31
SP JICT Dorong Pelindo Pimpin Transformasi Ketenagakerjaan Pelabuhan
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 19.07