Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Kesehatan Tepis Isu Telat Bayar Rumah Sakit

Isu keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sempat viral di media sosial, dikaitkan dengan sikap sejumlah oknum tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembayaran klaim tidak terlambat dan berjalan normal. Pada tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim adalah 13,6 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap, lebih cepat dari batas waktu regulasi yang menetapkan maksimal 15 hari.

BPJS menjelaskan bahwa kunci percepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen dari rumah sakit. Klaim akan segera dibayar jika berkas yang diajukan telah lengkap. Selama periode 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah menyalurkan dana lebih dari Rp 1.279 triliun kepada rumah sakit sebagai pembayaran klaim.

Terkait tarif pelayanan, BPJS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang menyesuaikan tarif dan meningkatkan biaya pelayanan kesehatan. Untuk transparansi, BPJS menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF) yang memungkinkan mitra fasilitas kesehatan memantau proses klaim dan pembayaran secara real time. BPJS adalah organisasi nirlaba, sehingga semua iuran dikelola untuk kepentingan peserta, dan operasionalnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta pengawas seperti KPK, dengan laporan keuangan dipublikasikan secara terbuka.

Berita terkait