Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta, Ini Caranya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan memiliki polis asuransi kesehatan komersial dapat memanfaatkan gabungan manfaat keduanya untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit. Skema ini dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. Program ini mulai diimplementasikan setelah penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis, 3 September 2026, dengan target implementasi penuh akhir 2026.
Peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika peserta datang dengan rujukan dari klinik, BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Untuk peserta yang datang tanpa rujukan, biaya layanan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal 250% dari tarif dasar.
Skema KAPJ juga memberikan insentif bagi rumah sakit, dengan nilai klaim yang dapat mencapai 2,5 kali lipat dari tarif BPJS Kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan akhir 2026, semua perusahaan asuransi wajib memiliki PKS dengan rumah sakit agar dapat menjual produk asuransi kesehatan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Kejar KAPJ, Semua Perusahaan Asuransi Ditargetkan Terintegrasi 2026
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.31
OJK targetkan integrasi ekosistem asuransi kesehatan akhir 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 16.48
BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Cara Pakainya!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 09.25
OJK dan Kemenkes Bidik Kontribusi Asuransi Kesehatan Naik 4 Kali Lipat
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.08