BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendukung inovasi terapi sel (stem cell) yang berbasis ilmu pengetahuan, namun menegaskan akan bertindak tegas melawan klinik yang menawarkan terapi stem cell dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan dan kefarmasian. Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menyampaikan ancaman hukuman pidana bagi pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian termasuk stem cell yang tidak memenuhi standar. Sanksi yang ditentukan adalah 12 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah untuk setiap item yang melanggar. Pernyataan ini disampaikan dalam acara ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. BPOM menemukan adanya perbedaan mencolok antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel secara ilmiah dengan klinik yang sekadar mempromosikan terapi tanpa standar jelas demi keuntungan finansial. Maraknya penawaran terapi sel kepada masyarakat tanpa regulasi yang jelas menjadi alasan BPOM menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan kualitas produk kesehatan di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkes Dorong Terapi Sel Indonesia Setara Jepang, Ini Strateginya
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 15.20
Bos BPOM Bercerita Soal Aman Pangan Untuk Negeri dan Pengakuan Dunia
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.54
RS Toto Tentrem Beroperasi di Tebet, Bawa Inovasi Stem Cell hingga Vaksin Kanker
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.53
Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 12.00