BRIN Bakal Kaji Regulasi Ganja Medis bersama Kemenkes dan BNN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mengkaji regulasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis bersama Kementerian Kesehatan, BNN, Kementerian Hukum dan Keamanan, serta Ditjen Pendidikan Tinggi Sains. Hasil kajian akan dibentuk menjadi naskah akademik berbasis riset sebelum ditetapkan sebagai regulasi oleh Kemenkes. Kepala BRIN Arif Satria menegaskan proses ini bertujuan memberikan dasar ilmiahKuat untuk regulasi yang aman dan tepat guna. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan akses terhadap ganja medis yang terkontrol dan berdasar ilmiah.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkes Evaluasi Program Internship usai 6 Dokter Meninggal
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.32
Kemenkes Liburkan 10.564 Dokter Magang untuk Cek Kesehatan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.16
Wamendagri Tegaskan Peran Penting Pemda dalam Penanggulangan TBC
Detik.com · 29 September 2026 pukul 19.48
Kepala BRIN: Prabowo Minta Fasilitas Rehabilitasi Narkoba Diperbanyak
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.28