Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Hanya soal Status Kepala Sekolah jadi Tendik, Gaji PPPK Paruh Waktu juga Dibahas

Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat menyelesaikan masalah status 62 mantan kepala sekolah yang secara tidak sengaja berubah menjadi tenaga kependidikan (tendik) di aplikasi RSDM BKN. Setelah audiensi dengan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan serta PSDM Ditjen GTK Jakarta, status para mantan kepala sekolah tersebut kembali dikembalikan menjadi guru. Masalah ini muncul setelah pemutakan kepala sekolah tidak lagi tercatat sebagai guru, namun masuk sebagai tendik atau tenaga administrasi, yang berdampak pada penataan tenaga pendidik. Pengembalian status ini penting agar administrasi kepegawaian guru sesuai dengan kondisi dan tugas mereka setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Berita terkait