Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap

Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga menjadi pemodal perdagangan kayu ilegal. N sebelumnya tercatat sebagai orang hilang dicari (DPO) sejak 2024 dalam perkara serupa. Penangkapan dilakukan di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (7/8) pukul 15.30 WIB. Kasus ini dikembangkan setelah tim mengungkap aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilatarbelakangi penangkapan terhadap tersangka DA yang tidak dapat menampilkan dokumen legalitas kayu di sawmill miliknya. Berdasarkan keterangan saksi ahli, sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyatakan bahwa setelah memeriksa DA, tim menemukan nama N sebagai pihak yang memesan, membeli, dan membiayai operasional sawmill. Petugas juga menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan peran N sebagai pemodal.

Berita terkait