Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga menjadi pemodal perdagangan kayu ilegal. N sebelumnya tercatat sebagai orang hilang dicari (DPO) sejak 2024 dalam perkara serupa. Penangkapan dilakukan di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (7/8) pukul 15.30 WIB. Kasus ini dikembangkan setelah tim mengungkap aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilatarbelakangi penangkapan terhadap tersangka DA yang tidak dapat menampilkan dokumen legalitas kayu di sawmill miliknya. Berdasarkan keterangan saksi ahli, sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyatakan bahwa setelah memeriksa DA, tim menemukan nama N sebagai pihak yang memesan, membeli, dan membiayai operasional sawmill. Petugas juga menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan peran N sebagai pemodal.
Bagikan
Berita terkait
Setahun Buron, Maling Pembobol Rumah Wakil Bupati OKU Selatan Ditangkap
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.49
Jabat Kapolres Oku Timur, AKBP Lalu Hedwin Tancap Gas Ringkus DPO Kasus Pembunuhan!
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.12
'Bos gendut' Ditangkap di Kampung Bahari, Sahroni: Tangkap Bandar Besar Lain
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Dua Pos Polisi Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.20