Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Ilegal Logging di Kalteng

Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum berhasil menangkap Latief alias Bagong, seorang tersangka DPO kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah. Bagong diduga berperan sebagai pemodal dan perekrut pekerja untuk mengolah kayu ilegal. Penangkapan dilakukan pada 6 September di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah tim berhasil melacak pelaku yang bersembunyi bersama istri dan anaknya. Operasi ini bermula dari penggerebekan pada 6 Juni lalu, di mana tim menemukan sekitar 70 batang kayu log dan tempat pengolahan menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja juga diamankan sebagai saksi, dan barang bukti disita untuk penyidikan. Bagong dilaporkan tidak membawa ponsel saat melarikan diri, sehingga komunikasi dilakukan melalui anak perempuannya. Tim kepolisian menggunakan berbagai teknik seperti pelacakan komunikasi, media sosial, dan analisis lokasi untuk berhasil mengejar pelaku yang pindah dari desa ke desa. Setelah ditangkap, Bagong ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke kantor Balai Gakkumhut untuk pemeriksaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait