Buronan Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026. Farah merupakan buronan kasus korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut yang merugikan negara Rp2,2 miliar. Penangkapan dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Farah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026 setelah diduga mengajukan kredit atas nama CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012 dengan penyimpangan. Saat proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Farah, seorang Analis Kredit Bank Sumut berinisial LPL juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Setelah ditangkap, Farah dibawa ke Kejati Sumut dan ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Farah dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat sesuai KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Diduga Tilep Kas Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55