Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BW: Gibran Harus Ikut Paket C Jika di 2029 Maju Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA sederajat yang sah. Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran pernah menamatkan pendidikan SMA baik di dalam maupun luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan bahwa keputusan ini berarti Gibran tidak dapat maju dalam Pilpres 2029 jika tidak mengikuti pendidikan paket C untuk menyelesaikan ekivalensi pendidikan SMA. BW menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran sebelumnya sudah cacat formil karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan. Ia juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena telah meluluskan Gibran sebagai calon wakil presiden melalui Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyediakan pengecualian bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi calon presiden atau wakil presiden. Menurut BW, kebijakan tersebut melanggar asas pemilu yang seharusnya jujur dan adil. MK menegaskan bahwa dokumen penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri harus memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, yang tidak terpenuhinya oleh Gibran.

Berita terkait