Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan di Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026) dan menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan dengan sujud syukur, mengklaim kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait