Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan di Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026) dan menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan dengan sujud syukur, mengklaim kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Isi Lengkap Gugatan Denny Indrayana Cs Terkait Gibran ke MK
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.01
Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 20.34
Denny Indrayana Yakin Akan Ada Hakim yang Dissenting Opinion Dalam Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.00
Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 06.01
Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Wapres Gibran Semestinya Ditolak
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.44