Caca Berkali-kali Bobol Rumah Warga di Jaktim, Duitnya Dipakai Clubbing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap pencurian berulang oleh Sabrina Auliya Putri atau Caca (21 tahun) di rumah warga di Jakarta Timur. Caca mencuri uang tunai untuk berkonsumsi hingga pergi ke kelab malam. Aksi pertama terendus pada 27 Juni 2026 di Cipinang Cempedak, kemudian mengulang di Malaka Jaya, Duren Sawit (17 Agustus 2026, Rp 3 juta) dan Cibubur (Rp 15 juta). Videonya viral, hingga ditangkap pada 4 September 2026 di Ciputat Timur. Caca ditetapkan tersangka dengan Pasal 476 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 14.32
Curhat Jenderal Polisi di Semarang, Rumah Retak-Ambruk Diduga karena Tetangga
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.45
Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 04.00
Tangkap Jambret WNA India, Polisi Sita Sajam dari Pelaku
kumparan · 7 September 2026 pukul 22.44
Jambret WN India di Menteng Ternyata Residivis, Beraksi karena Kebutuhan Ekonomi
Berita terkait
Aksi Caca Bobol Sejumlah Rumah di Jaktim, Nangis Saat Diamankan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.58
Polisi Tangkap 2 Begal di Makassar, Pelaku Lain Masih Diburu
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 04.00
Rumah di Bogor Dibobol Maling Saat Pemilik Antar Ortu ke RS, Polisi Selidiki
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.57
Rumah Warga di Depok Dibobol Tetangga Sendiri, 11 Keping Emas Raib
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.08