Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Caca Berkali-kali Bobol Rumah Warga di Jaktim, Duitnya Dipakai Clubbing

Polisi mengungkap pencurian berulang oleh Sabrina Auliya Putri atau Caca (21 tahun) di rumah warga di Jakarta Timur. Caca mencuri uang tunai untuk berkonsumsi hingga pergi ke kelab malam. Aksi pertama terendus pada 27 Juni 2026 di Cipinang Cempedak, kemudian mengulang di Malaka Jaya, Duren Sawit (17 Agustus 2026, Rp 3 juta) dan Cibubur (Rp 15 juta). Videonya viral, hingga ditangkap pada 4 September 2026 di Ciputat Timur. Caca ditetapkan tersangka dengan Pasal 476 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait