Calon Hakim Agung Ingin Atur AI di Peradilan: Bukan untuk Ambil Keputusan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief menyampaikan pandangan terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) di dunia peradilan dalam uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Syamsul menekankan pentingnya penggunaan AI secara etis dan mengusulkan pembuatan aturan terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa AI merupakan alat bergantung pada prompt dan data yang dikirimkan, sehingga data awal yang mengandung bias dapat memengaruhi hasil AI. Oleh karena itu, hakim perlu memahami bias algoritma, termasuk bias gender, agar penggunaan AI dalam sistem peradilan tetap berpihak pada keadilan.
Menurut Syamsul, Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang merencanakan pengaturan terkait penggunaan AI secara etis oleh hakim. Jika terpilih sebagai hakim agung, ia berkomitmen untuk memastikan adanya peraturan MA yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menggunakan AI saat menangani perkara. Dalam pandangannya, penggunaan AI di peradilan harus terpusat pada tiga aspek: pertama, AI tidak boleh digunakan untuk mengambil keputusan; kedua, AI dapat berfungsi sebagai alat bantu persidangan dan meningkatkan efisiensi yudisial; ketiga, AI dapat digunakan sebagai materi perkara untuk mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan mengenali bias algoritma.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Sebut Gaji Hakim Naik 280 Persen, Penghasilannya di Atas Rata-rata ASEAN
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Prabowo: Kemandirian Hakim bukan Alasan Lepas dari Pengawasan Etik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.15
Prabowo Puji Akses Digital MK dan Kecepatan MA Selesaikan Perkara
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.43
Presiden Prabowo: Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.30