Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 September 2026, sehingga delapan mantan pejabat Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menilai tidak ada bukti intervensi, kesengajaan, maupun kelalaian pidana dalam penyaluran kredit tersebut.
Berbeda dengan delapan bankir tersebut, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Kasus ini menyoroti batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana, terutama setelah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Bagikan
Berita terkait
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58