Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 September 2026, sehingga delapan mantan pejabat Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menilai tidak ada bukti intervensi, kesengajaan, maupun kelalaian pidana dalam penyaluran kredit tersebut.

Berbeda dengan delapan bankir tersebut, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Kasus ini menyoroti batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana, terutama setelah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Berita terkait