Calon Kapolri Suyudi Ingin Laporan Masyarakat Ditangani Tanpa Tunggu Viral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362639/original/017440100_1790825363-IMG_5145.jpg)
Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa laporan masyarakat harus ditangani tanpa menunggu kasus viral di media sosial. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menekankan pentingnya perubahan logika penanganan laporan agar setiap pengaduan diverifikasi, ditangani, dan diberi perkembangan sesuai hukum. Ia menyatakan bahwa laporan polisi adalah harapan masyarakat akan kehadiran negara, sehingga prosesnya harus terlihat adil dan konsisten.
Suyudi mengidentifikasi sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab Polri, antara lain kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena 'no viral no justice', kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan. Ia menekankan bahwa masyarakat harus didengar, dihormati, dan diberi penjelasan yang jelas.
Selain itu, Suyudi mendukung pemberian kewenangan kepolisian yang kuat dengan pengawasan yang setara. Menurutnya, keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum yang konsisten.
Bagikan
Berita terkait
Romli Atmasasmita: Presiden Prabowo Percaya pada Kinerja Kapolri
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.58
Pengamat Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Desk Ketenagakerjaan dan Sikat Impor Ilegal
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.35
Kapolri Ingatkan Jajaran Jaga Kedekatan dengan Warga Cegah Konflik Sosial
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.05
Jaksa Agung Pimpin Upacara HUT ke-81 Kejaksaan RI
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.15