Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Cara Mengurus Rekening Penerima Bansos yang Diblokir Karena Terindikasi Judol

Dinas Sosial Kabupaten Bantul, DIY, mengimbau KPM bansos yang rekeningnya terblokir akibat indikasi judi online untuk segera mengurus pembukaan blokir. Hingga kini, progres pengajuan sanggah di wilayah Bantul masih di bawah 50 persen dari total 9.216 KPM yang terindikasi. Pemkab Bantul menyediakan dua skema penyelesaian: pertama, skema 'Berhenti Judol' bagi KPM yang mengakui pernah terlibat judi online melalui fitur di aplikasi SIKS-NG dengan syarat melampirkan surat pernyataan bermeterai dan bukti penutupan rekening serta akun judi. Kedua, mekanisme 'Sanggah' bagi KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online untuk mengajukan keberatan formal. Kedua skema bertujuan agar KPM yang terbukti tidak bersalah atau telah bertobat dapat kembali menerima hak bansos.

Berita terkait