Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat HP, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el) kini dapat diperbarui secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Layanan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negri untuk melengkapi data kependudukan warga, terutama bagi mereka yang kolom golongan darahnya masih kosong atau perlu diperbarui.
Syarat utama untuk mengajukan perubahan data golongan darah adalah wajib melampirkan bukti pemeriksaan medis dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI). Bukti pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan ke dalam basis data kependudukan, karena golongan darah penting dalam situasi darurat medis.
Setelah memiliki hasil pemeriksaan medis, warga dapat memotret atau memindai dokumen tersebut dan mengunggahnya melalui aplikasi IKD. Proses pengajuan dan verifikasi dapat dilacak melalui fitur monitoring di aplikasi yang sama. Jika pengajuan disetujui, data golongan darah akan diperbarui dan muncul pada penerbitan KTP berikutnya. Namun, layanan ini hanya tersedia bagi pengguna yang telah mengaktifkan IKD terlebih dahulu.
Bagikan
Berita terkait
Digitalisasi Data Dukcapil Diharapkan Menekan Kesalahan Penyaluran Bansos di Palu
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.44
Jemput Bola Tanggap Darurat Gempa NTT, Dukcapil Turunkan Tim ke 7 Kabupaten
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 15.02
Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Kinerja Wali Kota yang Berhasil Raih Penghargaan
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.01
Dukcapil Rilis DKB, Perkuat Fondasi Layanan Publik Berbasis Data
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 13.47