Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat HUT RI 17 Agustus

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 17 Agustus 2026. Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal tersebut dan ditetapkan sebagai libur nasional. Pengumuman ini disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.

Selain itu, dalam rangka HUT ke-81 RI, tarif transportasi umum di Jakarta hanya Rp 1 pada 17 Agustus. Syarat dan ketentuan berlaku. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tetap berlaku dengan tarif Rp 0 sesuai ketentuan awal.

Mengutip SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan tidak ada cuti bersama untuk memperingati HUT ke-81 RI. Meski begitu, tetap ada long weekend saat libur HUT ke-81 RI karena tanggal 17 Agustus berdekatan dengan akhir pekan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait