Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat HUT RI 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 17 Agustus 2026. Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal tersebut dan ditetapkan sebagai libur nasional. Pengumuman ini disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Selain itu, dalam rangka HUT ke-81 RI, tarif transportasi umum di Jakarta hanya Rp 1 pada 17 Agustus. Syarat dan ketentuan berlaku. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tetap berlaku dengan tarif Rp 0 sesuai ketentuan awal.
Mengutip SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan tidak ada cuti bersama untuk memperingati HUT ke-81 RI. Meski begitu, tetap ada long weekend saat libur HUT ke-81 RI karena tanggal 17 Agustus berdekatan dengan akhir pekan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.58
Ada Pidato Presiden Prabowo di Gedung DPR/MPR, Hindari Ruas Jalan Ini
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.18
Sambut HUT ke-81 RI, Si Kuning +62 Coffee Konvoi di Sepanjang Jalan Protokol Jakarta
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.58
Bersama 100 Pelajar dari 35 SMP di Jakarta Pusat, MNC Peduli dan MGMP Peringati HUT ke-81 RI melalui Pelatihan Kepemimpinan
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 20.37
Aksi pembentangan Bendera Merah Putih di tempat yang unik meriahkan HUT 81 RI
Berita terkait
1.500 Drone dan Immersive Show Semarakkan HUT Ke-81 RI
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 16.15
Naik Transportasi Umum di Jakarta 17 Agustus 2026 Cuma Rp 8!
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.08
Polling: Apa Lomba 17 Agustus Favorit Kamu?
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.17
Musim Cuan 17 Agustus Dimulai, Pedagang Bendera Mulai Gelar Lapak
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.56