Catat, Ini Aturan Bawa dan Pakai Powerbank di Pesawat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3038623/original/019306900_1580550893-20200201-Indonesia-Berangkatkan-Tim-Evakuasi-ke-Wuhan-1.jpg)
Insiden meledaknya power bank dalam penerbangan Makassar-Jakarta yang viral menyoroti aturan ketat penggunaan power bank di pesawat. Otoritas penerbangan internasional seperti IATA dan FAA mengatur standar keamanan baterai lithium, yang diadopsi pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Aturan utama mencakup kewajiban menyimpan power bank di bagasi kabin, larangan penggunaan selama penerbangan, dan pembatasan kapasitas: hingga 100Wh tanpa izin, 100-160Wh dengan persetujuan maskapai, dan di atas 160Wh tidak diperbolehkan. Terminal harus dilindungi untuk mencegah korsleting, dan power bank yang rusak dilarang. Tujuannya menghindari thermal runaway pada baterai lithium-ion yang berisiko kebakaran. Dalam insiden tersebut, awak kabin Batik Air menangani situasi dengan cepat sesuai prosedur keselamatan, memastikan keamanan penumpang, dan penerbangan berlanjut hingga mendarat selamat di Bandara Soekarno-Hatta.
Bagikan
Berita terkait
Power Bank Penumpang Percikan Api, Batik Air Investigasi Penyebabnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.11
Moeldoko Curhat ke DPR Mobil dan Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.50
Ruang Resepsionis Kantor Wali Kota Banjar Terbakar Diduga akibat Power Bank
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.33
Baterai Lithium Dorong Jarak Tempuh Motor Listrik hingga 75 Kilometer
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 21.04