Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Cekcok hingga Sakit Hati Berujung Pembunuhan Wanita di Demak

BI (53) ditangkap dan diancam pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan korban SL (42) di Demak. Kedua pelaku dan korban sudah berpacaran 6 tahun, namun pelaku sudah memiliki istri di Semarang. Cekcok terjadi saat korban meminta dibawa ke mantan suaminya untuk ambil uang obat anak sakit. Pelaku menolak, lalu hantamkan palu ke kepala korban tiga kali. Setelah korban meninggal, pelaku membakar tubuhnya menggunakan bensin dan motornya, lalu kabur dengan membawa ponsel dan dompet korban. Kasus ini menjadi hukuman berat karena pelaku dikenali sebagai residivis pembunuhan di Pati pada 1997. Pihak kepolisian masih menelusuri motif penggunaan palu yang sering dibawa pelaku karena pekerjaan tukang las.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait