Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembakar Wanita di Pos Ronda Demak Residivis, Pernah Bunuh Orang di Pati

Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran wanita di pos ronda Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak. Kasus ini terkait residivis yaitu pelaku yang pernah membunuh orang di Pati pada tahun 2004. Tersangka yaitu pria inisial BI, berusia 53 tahun, ditangkap di rumah pelarian di Jalan Plumbon 1 Mangkang, Semarang pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB oleh tim gabungan Polda Jateng. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir memberikan informasi ini melalui konferensi pers.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait