Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

CERI Minta Satgas PKH Buka Realisasi Pembayaran Perusahaan Tambang yang Kena Sanksi

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel dan 347 perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan. Potensi denda mencapai Rp80,19 triliun untuk tambang nikel dan Rp182,6 triliun untuk perkebunan sawit, total sekitar Rp262,79 triliun. Sanksi denda ditentukan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi. Untuk pelanggaran tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin, denda dihitung dengan mengalikan luas lahan dengan Rp6,502 juta per hektare. Jika melanggar dua peraturan sekaligus, denda menjadi Rp9 miliar per hektare. Kementerian ESDM juga menetapkan tarif denda khusus untuk nikel, timah, dan batu bara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391/K/MB.01/MEM.B/2025.

Berita terkait