CERI Minta Satgas PKH Buka Realisasi Pembayaran Perusahaan Tambang yang Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel dan 347 perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan. Potensi denda mencapai Rp80,19 triliun untuk tambang nikel dan Rp182,6 triliun untuk perkebunan sawit, total sekitar Rp262,79 triliun. Sanksi denda ditentukan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi. Untuk pelanggaran tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin, denda dihitung dengan mengalikan luas lahan dengan Rp6,502 juta per hektare. Jika melanggar dua peraturan sekaligus, denda menjadi Rp9 miliar per hektare. Kementerian ESDM juga menetapkan tarif denda khusus untuk nikel, timah, dan batu bara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391/K/MB.01/MEM.B/2025.
Bagikan
Berita terkait
Jutaan Hektare Lahan Beralih ke Negara, Produktivitas Agrinas Jadi Ujian
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.52
Satgas PKH Denda 50 Tambang Nikel Rp 80 Triliun, Perlu Transparansi Pembayaran ke Kas Negara
JawaPos · 4 Oktober 2026 pukul 17.30
DPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga pada Satgas PKH
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.31
DPRK Nabire Temui Satgas PKH, Bahas Aktivitas Pertambangan di Wapoga
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.34