Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

China Rilis Daftar 55 Negara Bebas Visa 10 Hari, RI Masuk?

China merilis kebijakan transit bebas visa selama 240 jam (10 hari) untuk warganegara 55 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan pemegang paspor dari negara-negara yang tercantum untuk memasuki China hingga 10 hari tanpa mengurus visa, asalkan melakukan perjalanan transit menuju negara ketiga. Mayoritas negara yang termasuk dalam daftar berasal dari Eropa, seperti Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris. Selain itu, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura juga masuk dalam daftar. Indonesia termasuk dalam kelompok kedua ini, membuka akses bagi warganya untuk transit ke China tanpa visa. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk transit, bukan pembebasan visa penuh. Warga negara Afrika tidak termasuk dalam daftar, sehingga masih perlu mengajukan visa melalui kedutaan atau konsulat China. Kebijakan ini menimbulkan sorotan karena mencakup banyak negara dengan perekonomian besar, sementara tidak ada negara Afrika yang tercantum.

Berita terkait