Polisi Tangkap Empat Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pengedar obat keras ilegal berinisial MN, AZ, EF, dan US. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan toko kosmetik sebagai kedok di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
Dari operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dari masing-masing tersangka. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Hendak Mencuri ECU Truk, Mekanik Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.00
Sodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap Polisi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.30
Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Pil Disita
Detik.com · 13 September 2026 pukul 00.29
Pria Pukul Lansia hingga Tewas akibat Miras dan Obat Keras
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.46