Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Curi Pipa AC Demi Biaya Persalinan Istri, Pria di Bali Dihukum 5 Bulan Penjara

Seorang pria di Tabanan, Bali, berinisial VIA, dihukum 5 bulan penjara karena mencuri pipa AC berupa pipa tembaga refrigerant dari proyek Villa Oxo Residence pada Mei 2026. Aksi pencuriannya terjadi pada 10 hingga 11 Mei, saat ia memotong dan mengemas pipa tersebut ke dalam karung. Namun, kegiatannya ketahuan saat mencoba mengeluarkan barang pada 12 Mei. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,5 juta. Dalam persidangan, korban memaafkan terdakwa dan meminta hukuman diringankan karena terdesaknya kebutuhan biaya persalinan istrinya. Majelis hakim mempertimbangkan perdamaian dan restorative justice, namun tetap menjatuhkan hukuman pidana. Hakim menekankan tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi. Hukuman 5 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita terkait