Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Kasus Kuota Haji, Jaksa Ungkap Peran Yaqut, Hilman, Fuad dan Gus Alex

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa komposisi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah seharusnya dialokasikan dengan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50 atau 10.000 untuk masing-masing kelompok. Perubahan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyimpang dari mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan. Jaksa juga mengungkapkan peran Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja dan Dewan Pembina SATHU, dalam pengisian kuota haji tambahan melalui satu pintu, meskipun Fuad tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini. Selain Yaqut, jaksa juga menyebutkan nama Hilman dan Gus Alex dalam kronologi kasus ini, namun tidak dijelaskan secara rinci peran mereka dalam dakwaan yang disampaikan. Sidang ini diikuti ketertarikan publik yang tinggi mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan dampaknya terhadap keuangan negara yang signifikan. Jaksa menekankan bahwa perubahan komposisi kuota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi penegakan hukum di masa depan agar pengelolaan dana negara dilakukan dengan benar dan akuntabel. tags: ["kuota haji", "yaqut cholil qoumas", "kpk", "korupsi", "keuangan negara"]}</arg_value><arg_key>tags</arg_key><arg_value>["kuota haji", "yaqut cholil qoumas", "kpk", "korupsi", "keuangan negara"]</arg_value></tool_call>

Berita terkait