Dalih Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel: Malu Hamil di Luar Nikah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap wanita berinisial E (38 tahun) karena membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras klinik di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku mengaku hamil dari hubungan di luar pernikahan dengan pacarnya, Andre, sejak Desember 2025. Ia malu dan berusaha menggugurkan kandungan dengan meminum jamu sebanyak lima kali, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, pelaku melahirkan bayi perempuan di teras klinik tersebut. Jenazah ditemukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang perawat klinik, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Saat ditemukan, bayi masih memiliki tali pusar dan darah, menandakan baru lahir. Pelaku kini dalam perawatan medis dan dijadikan saksi, sementara kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.40
Polsek Pamulang Tangkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangsel
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 02.02
Mbah Mesirah Kena Musibah, Harta Senilai Rp 350 Juta di Kamarnya Raib
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.49
Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 15.43
Buntut Pembacokan, Polisi Geledah Markas DC di Surabaya, Temukan Parang hingga Stik Golf
Berita terkait
Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Selidiki Begal Sadis Ibu-ibu di Serpong Tangsel
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.51
Polda Metro Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 17.17
Viral Begal Bawa Celurit di Jaksel, 2 Pelaku Ditangkap Ternyata Hendak Tawuran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.50