Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dalih Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel: Malu Hamil di Luar Nikah

Polisi menangkap wanita berinisial E (38 tahun) karena membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras klinik di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku mengaku hamil dari hubungan di luar pernikahan dengan pacarnya, Andre, sejak Desember 2025. Ia malu dan berusaha menggugurkan kandungan dengan meminum jamu sebanyak lima kali, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, pelaku melahirkan bayi perempuan di teras klinik tersebut. Jenazah ditemukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang perawat klinik, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Saat ditemukan, bayi masih memiliki tali pusar dan darah, menandakan baru lahir. Pelaku kini dalam perawatan medis dan dijadikan saksi, sementara kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait