Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat

Polisi Polda Metro Jaya mengungkapkan tempat produksi uang palsu senilai Rp 36 miliar di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua adalah mantan narapidana residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Produksi uang palsu menggunakan mesin cetak, tinta, dan menghasilkan 360.000 lembar pecahan Rp100.000. Kasus dibuka setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) pukul 22.00 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait