Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Danantara Belum Dapat Kewajiban Setor Dividen Rp120 T Ke Kas Negara

Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai kewajiban penyetoran dividen sebesar Rp120 triliun dari Danantara ke kas negara. Menurut Dony, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dan belum ada keputusan yang diambil. Alasannya adalah karena Danantara diproyeksikan akan banyak terlibat dalam pembangunan proyek hilirisan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja di berbagai sektor ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa ia telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pelaksanaan kebijakan efisiensi yang terukur dan bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan APBN harus tetap fokus pada kebutuhan dasar rakyat seperti kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur dasar, sementara Danantara akan berperan sebagai lembaga investasi strategis.

Suahasil menekankan bahwa kerja sama antara Danantara dan APBN merupakan kolaborasi yang saling melengkapi. Danantara ditujukan untuk melaksanakan investasi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sementara APBN akan terus digunakan untuk menfinansai kegiatan pemerintahan dan layanan publik yang bersifat operasional serta mendesak. Wacana penyetoran dividen sebesar Rp120 triliun sempat diusulkan oleh eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun rencana ini tidak sempat terwujud dan akhirnya digantikan oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait