Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Deddy PDIP Menilai Partai Pengusung Kandidat Harus Dibatasi

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa syarat jumlah partai pengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebaiknya tidak hanya dibatasi secara minimal dengan dua partai. Dalam konteks RUU Pemilu yang sedang dibahas, usul minimal dua partai untuk mengusung kandidat pilpres, menurutnya, belum lengkap karena belum mengatur batas maksimal. "Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon," ujar Deddy. Ia berpendapat bahwa aturan dalam RUU Pemilu perlu juga mengatur jumlah maksimal partai yang dapat mengusung sebuah kandidat agar tidak terjadi monopolisasi dukungan. Dengan mengatur batas atas, lanjut Deddy, diharapkan terbentuk minimal tiga hingga empat paslon dalam satu pemilu, sehingga memberi masyarakat lebih banyak pilihan. "Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat paslon. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," katanya. Ia mengkhawatirkan bahwa hanya mengatur batas minimal dua partai berpotensi menyebabkan situasi di mana sejumlah besar partai bergabung untuk mengusung satu paslon, sementara hanya sedikit partai yang mendukung kubu lain, sehingga berpotensi menciptakan kompetisi yang tidak seimbang. "Misalnya, enam partai saling bekerja sama mengusung satu paslon dan dua parpol lain mendukung kubu lain," papar Deddy. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya aturan yang seimbang baik dari sisi minimal maupun maksimal agar proses demokrasi dalam pemilu lebih kompetitif dan adil.

Berita terkait