Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, menyatakan bahwa wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen dapat menjadi opsi dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut harus tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang sudah digariskan MK.

Komaruddin menjelaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu merupakan domain DPR sebagai wakil rakyat, sehingga kesepakatan elite partai politik perlu diuji dalam ruang pembahasan terbuka untuk publik. Ia mengingatkan bahwa undang-undang ini milik publik dan harus mengatur rakyat Republik Indonesia, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, penetapan ambang batas parlemen perlu menyeimbangkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan tanpa mengabaikan keterwakilan minoritas dan mayoritas. Komaruddin mendesak DPR agar cermat mengacu pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta melibatkan publik, kelompok pro-demokrasi, dan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait