Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan Praktis Penyelesaian Sengketa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dentons HPRP dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengadakan diskusi "Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference Resolving Cross-Border Disputes Across Asia" di kantor hukum Dentons HPRP, Wisma 46 Lantai Dentons, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Acara tersebut memberikan panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase bagi pelaku usaha, khususnya di sektor konstruksi dan lini bisnis lainnya.
Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, menyatakan bahwa arbitrase bukan hanya forum sah untuk menyelesaikan sengketa konstruksi, tetapi juga seringkali menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Sejak didirikan pada 1977, BANI telah menyelesaikan lebih dari 1.000 kasus, dengan sektor konstruksi dan infrastruktur menjadi bidang terbesar yang ditangani.
Diskusi juga menyinggung tentang eksekusi putusan arbitrase Indonesia di luar negeri, termasuk di Singapura, sebagai bagian dari upaya mempermudah penyelesaian sengketa transnasional di kawasan Asia.
Bagikan
Berita terkait
Kuasa Hukum PF Buka Suara soal Kisruh SPPG Savira Rangga Mekar Kota Bogor
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.30
Pertamina Bantah Kabar Jual Kapal PIS Pioneer yang Tertahan di Malaysia
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.40
Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Rekam Jejak Pendidikan Sang Anak
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.28
Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Rismon Ingatkan MK Jangan Dengar Omongan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 11.10