Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan Praktis Penyelesaian Sengketa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dentons HPRP dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengadakan diskusi "Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference Resolving Cross-Border Disputes Across Asia" di kantor hukum Dentons HPRP, Wisma 46 Lantai Dentons, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Acara tersebut memberikan panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase bagi pelaku usaha, khususnya di sektor konstruksi dan lini bisnis lainnya.
Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, menyatakan bahwa arbitrase bukan hanya forum sah untuk menyelesaikan sengketa konstruksi, tetapi juga seringkali menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Sejak didirikan pada 1977, BANI telah menyelesaikan lebih dari 1.000 kasus, dengan sektor konstruksi dan infrastruktur menjadi bidang terbesar yang ditangani.
Diskusi juga menyinggung tentang eksekusi putusan arbitrase Indonesia di luar negeri, termasuk di Singapura, sebagai bagian dari upaya mempermudah penyelesaian sengketa transnasional di kawasan Asia.
Bagikan
Berita terkait
Strategi Rosan Kejar Target Realisasi Investasi Rp2.322 Triliun di 2027
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 10.00
Gali Saluran Air, Pekerja Ini Tak Sengaja Temukan Emas Rp 185 Miliar
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.00
TenuNYamaN, Arsitektur Premium yang Menyatu dengan Alam
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.45
Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT Valid Data Solusi Teken MoU Penerapan AI
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 17.15