Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Detik-detik Pabrik Miras Ilegal di Bogor Digerebek, Pelaku Tak Berkutik

Polsek Cileungsi menggerebek pabrik miras oplosan ilegal di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penggerebekan berawal dari penangkapan pelaku berinisial M saat hendak memasok miras ke penjual di Gandoang, Cileungsi, pada 31 Juli 2026. Saat ditangkap, pelaku membawa mobil berisi sekitar 10 dus berisi 240 botol arak bali siap edar.

Polisi kemudian menggerebek rumah produksi miras tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1.308 botol ciu ukuran 1.500 dan 600 mililiter, 39 jeriken 30 liter berisi biang arak bali, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, tutup botol, dan stiker kemasan. Miras racikan pelaku dijual Rp 10.000 untuk ukuran kecil dan Rp 20.000 untuk ukuran besar, diedarkan di wilayah Cileungsi dan Kabupaten Bogor. Pelaku mengaku kadar alkohol racikannya 30%, meski ada label yang tertera 40%.

Berita terkait