Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

UU Perampasan Aset di banyak negara tidak hanya mencakup tipikor. Amerika Serikat menggunakan civil forfeiture untuk menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, dan manipulasi sekuritas. Inggris mengaktifkan POCA 2002 dengan UWO untuk penyelundupan pajak dan penipuan terorganisasi. Australia menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 untuk kejahatan terorganisasi dan finansial besar. Di Indonesia, Komisi III DPR RI berkomitmen membuat RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara dan publik.

Berita terkait