Di Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Perampasan Aset di banyak negara tidak hanya mencakup tipikor. Amerika Serikat menggunakan civil forfeiture untuk menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, dan manipulasi sekuritas. Inggris mengaktifkan POCA 2002 dengan UWO untuk penyelundupan pajak dan penipuan terorganisasi. Australia menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 untuk kejahatan terorganisasi dan finansial besar. Di Indonesia, Komisi III DPR RI berkomitmen membuat RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara dan publik.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPD Arya Wedakarna Disorot Lagi usai Hadiri Miss Equality 2026 di Thailand
JawaPos · 2 September 2026 pukul 13.00
Neraca Perdagangan Jabar Periode Januari-Juli 2026 Surplus USD 16,63 Miliar
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.00
Belajar Bertanya dari Rasulullah di Era AI
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.00
Jaksa Agung Minta Jajaran Bangkit dari Keterpurukan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.58