Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diduga Sebar Hoaks Demo, Perempuan Asal Ciamis Terancam 12 Tahun Bui

Seorang perempuan berinisial DM (45) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. DM diamankan di kediamatnya pada Minggu (2/8) dan kini ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akun TikTok miliknya, @devimahadika67, diduga digunakan untuk menyebarkan rekaman video demo lama yang diberi narasi palsu agar terlihat seolah-olah akan terjadi aksi besar menjelang 17 Agustus. "Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. DM disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 264 KUHP. Pasal 51 ayat (1) UU ITE menimbulkan ancaman hukuman terberat, yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Sementara Pasal 264 KUHP mengatur pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait