Dikasih Numpang Nginep, Pria di Bogor Malah Curi Motor hingga HP Teman
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pelaku S, teman suami korban F, menginap secara tidak sah di kontrakan di Bogor. Pada 19 Agustus 2026, S mencuri satu unit motor, dua HP, jam tangan, dan powerbank. Barang dijual di Bekasi (jam tangan Rp 350 ribu) dan Tangerang (motor Rp 6,55 juta). Dari hasil curian, S membeli pakaian dan bermain judi online. Ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 476 KUHP, hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bongkar Sindikat Maling Motor di Bogor, Pencuri hingga Penadah Diringkus
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.25
Viral OTK Bawa Sajam Satroni Rumah Warga di Sukaraja Bogor, Polisi Selidiki
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.32
Tangis Istri di Gowa Mohon Keadilan Usai Suami Didakwa Mencuri Tanah Timbunan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.49
Mobil Seruduk 3 Motor Parkir dan Kios di Bogor, 1 Orang Luka-luka
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.09