Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dikasih Numpang Nginep, Pria di Bogor Malah Curi Motor hingga HP Teman

Pelaku S, teman suami korban F, menginap secara tidak sah di kontrakan di Bogor. Pada 19 Agustus 2026, S mencuri satu unit motor, dua HP, jam tangan, dan powerbank. Barang dijual di Bekasi (jam tangan Rp 350 ribu) dan Tangerang (motor Rp 6,55 juta). Dari hasil curian, S membeli pakaian dan bermain judi online. Ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 476 KUHP, hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Berita terkait