Direktur PT PMT Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Serang. Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 karena sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.
Kasus bermula pada Mei 2025 saat terdakwa memberikan limbah sisa pembakaran stainless steel kepada pihak ketiga tanpa izin resmi untuk pengurukan tanah. Tindakan ini menyebabkan pencemaran limbah B3 kategori bahaya 2 dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp 4,38 miliar. Hal yang memberatkan adalah dampak kesehatan masyarakat, sementara sikap sopan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.
Bagikan
Berita terkait
FOTO: Dugaan Radioaktif Muncul Lagi di Cikande Usai Geger Cesium 137
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 15.08
Polisi Pastikan Lokasi Temuan Limbah B3 di Cikande Tak Tercemar Radioaktif
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.08
Polda Banten Cek Limbah B3 K-40 Diduga Cemari Area Sawah di Cikande Serang
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.00
Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.23