Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Direktur PT PMT Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Serang. Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 karena sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.

Kasus bermula pada Mei 2025 saat terdakwa memberikan limbah sisa pembakaran stainless steel kepada pihak ketiga tanpa izin resmi untuk pengurukan tanah. Tindakan ini menyebabkan pencemaran limbah B3 kategori bahaya 2 dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp 4,38 miliar. Hal yang memberatkan adalah dampak kesehatan masyarakat, sementara sikap sopan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.

Berita terkait