Disdikpora Terbitan SE Pemenuhan Hak Murid yang Tidak Diskriminatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang penjaminan pemenuhan hak murid dalam layanan pendidikan agama dan penguatan budaya sekolah yang inklusif, aman, nyaman, dan nondiskriminatif. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa siswa nonmuslim disebut tidak mendapatkan ruang yang layak saat pelajaran agama. Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui Balai Dikmen kabupaten/kota hingga tingkat satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa aduan yang diterima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud, sehingga konfirmasi terlebih dahulu perlu dilakukan.
Setiadi menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di DIY memiliki standar pelayanan yang menjamin terpenuhinya hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.27
Disdik Periksa Kepsek Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah Tana Toraja
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 22.00
Siswi SMP Dilarang Pakai Jilbab, Kepsek di Tana Toraja Minta Maaf
Berita terkait
Sekolah Rakyat Kulon Progo Memulai MPLS, Wabup Cek Kesiapannya
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.15
Fenomena Sekolah Sepi Peminat, Faktor Demografi dan Lokasi Jadi Pemicu
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 15.25
Serentak di 38 Daerah, Siswa Jatim Belajar Langsung dari Veteran
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 22.45
Mantan Profesor Cambridge Meninggal Usai Diterpa Tuduhan Plagiarisme, PM Inggris Minta Tak Buru-buru Menghakimi
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 22.00