Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Disdikpora Terbitan SE Pemenuhan Hak Murid yang Tidak Diskriminatif

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang penjaminan pemenuhan hak murid dalam layanan pendidikan agama dan penguatan budaya sekolah yang inklusif, aman, nyaman, dan nondiskriminatif. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa siswa nonmuslim disebut tidak mendapatkan ruang yang layak saat pelajaran agama. Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui Balai Dikmen kabupaten/kota hingga tingkat satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa aduan yang diterima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud, sehingga konfirmasi terlebih dahulu perlu dilakukan.

Setiadi menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di DIY memiliki standar pelayanan yang menjamin terpenuhinya hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait