Disdikpora Terbitan SE Pemenuhan Hak Murid yang Tidak Diskriminatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang penjaminan pemenuhan hak murid dalam layanan pendidikan agama dan penguatan budaya sekolah yang inklusif, aman, nyaman, dan nondiskriminatif. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa siswa nonmuslim disebut tidak mendapatkan ruang yang layak saat pelajaran agama. Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui Balai Dikmen kabupaten/kota hingga tingkat satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa aduan yang diterima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud, sehingga konfirmasi terlebih dahulu perlu dilakukan.
Setiadi menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di DIY memiliki standar pelayanan yang menjamin terpenuhinya hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.27
Disdik Periksa Kepsek Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah Tana Toraja
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 22.00
Siswi SMP Dilarang Pakai Jilbab, Kepsek di Tana Toraja Minta Maaf
Berita terkait
Karnaval Pelajar Otentik-Konkret Turut Memeriahkan HUT ke-270 Kota Yogyakarta
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.15
Zulhas: Tak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 08.32
Di Usia 45 Tahun, Seniman Jogja Ini Kembali Jadi Mahasiswa S1 di Sanata Dharma
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.23
Ratusan Peserta Bersaing dalam STQH Yogyakarta
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 23.48