Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DKI Bakal Bebaskan Denda dan Keringanan Sewa Rusunawa Bagi MBR

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan mekanisme pembebasan denda keterlambatan dan keringanan sewa bagi warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak relokasi. Langkah ini merupakan upaya menyelesaikan tunggakan biaya sewa yang mencapai Rp95,5 miliar berdasarkan data 2025. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa mekanisme restrukturisasi ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka yang sengaja melalaikan kewajibannya, sekaligus menjaga keberlanjutan aset daerah. Kebijikan ini merupakan respons resmi Pemprov DKI terhadap pandangan lima fraksi DPRD DKI Jakarta, yakni Fraksi PSI, PKS, PKB, Golkar, dan NasDem.

Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun untuk memastikan hunian vertikal tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga berorientasi pada penciptaan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan. Pemprov berharap Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersamaan dengan Raperda tentang Pengendalian Penduduk.

Sehubungan dengan dinamika perkotaan, Wagub Rano Karno juga meminta Bank Jakarta memperbanyak gerai ATM di rumah susun guna memperluas akses keuangan warga. Jakarta Fair Kemayoran 2026 baru saja ditutup dengan capaian di atas target, dan acara tersebut ditargetkan kembali hadir dengan skala lebih besar pada 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta.

Berita terkait