Dokter Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan Divonis 5 Bulan Percobaan
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Andre Akbar Mubarok divonis 5 bulan masa percobaan atas penganiayaan terhadap pacarnya GGMB, dokter lainnya. Vonis dibacakan PN Bandung pada 27 Agustus 2026. Kasus bermula pada 7 Juli 2023, ketika Andre meminta GGMB diambil ke indekosnya. Setibanya, Andre meminta korban membersihkan kamar dan memesan makanan, yang menyebabkan konflik. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 Ayat 1 KUHP 2023 jo PP Penyesuaian Pidana 2026. Karena tidak ada tahanan, Andre wajib melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung setiap minggu.
Bagikan
Berita terkait
Preman Kiaracondong Bandung Ditangkap Usai Serang Warga dengan Pedang
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 09.13
Polrestabes Bandung Terima Laporan Penganiayaan Anak Pejabat
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 10.41
Ada Festival AHU Berdampak di Bandung, Masyarakat Bisa Urus Beragam Layanan Hukum
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 06.30
Pemotor yang Piting Pengemudi Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 06.27