Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan Divonis 5 Bulan Percobaan

Dokter Andre Akbar Mubarok divonis 5 bulan masa percobaan atas penganiayaan terhadap pacarnya GGMB, dokter lainnya. Vonis dibacakan PN Bandung pada 27 Agustus 2026. Kasus bermula pada 7 Juli 2023, ketika Andre meminta GGMB diambil ke indekosnya. Setibanya, Andre meminta korban membersihkan kamar dan memesan makanan, yang menyebabkan konflik. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 Ayat 1 KUHP 2023 jo PP Penyesuaian Pidana 2026. Karena tidak ada tahanan, Andre wajib melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung setiap minggu.

Berita terkait