Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bakal Dapat Insentif Rp 30 Juta per Bulan

Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah menyetujui insentif tambahan sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijaran ini mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan agar tidak dapat dipotong oleh pemerintah daerah. Insentif tersebut dikucipkan dari anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahun. Tujuan kebijaran ini adalah untuk memperbaiki distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan insentif tersebut, total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil dapat mencapai Rp 40 hingga Rp 50 juta per bulan, di luar gaji dan tunjangan lainnya. Selain insentif, pemerintah juga menyediakan dukungan berupa rumah dan kendaraan dinas bagi dokter yang ditempatkan di wilayah tersebut. Kebijaran ini menjadi bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan nasional. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan serupa untuk dokter umum dan dokter gigi, dengan pembahasan bersama Menteri Keuangan masih dalam proses.

Berita terkait