Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bakal Dapat Insentif Rp 30 Juta per Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah menyetujui insentif tambahan sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijaran ini mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan agar tidak dapat dipotong oleh pemerintah daerah. Insentif tersebut dikucipkan dari anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahun. Tujuan kebijaran ini adalah untuk memperbaiki distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan insentif tersebut, total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil dapat mencapai Rp 40 hingga Rp 50 juta per bulan, di luar gaji dan tunjangan lainnya. Selain insentif, pemerintah juga menyediakan dukungan berupa rumah dan kendaraan dinas bagi dokter yang ditempatkan di wilayah tersebut. Kebijaran ini menjadi bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan nasional. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan serupa untuk dokter umum dan dokter gigi, dengan pembahasan bersama Menteri Keuangan masih dalam proses.
Bagikan
Berita terkait
Menkes Ungkap 4.000 Puskesmas Belum Punya Dokter Gigi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
Linknet Perluas Jaringan Fiber, Dorong Pemerataan Konektivitas Digital
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.56
I.League Hapus Aturan Wajib U-23, Siapkan Insentif untuk Cetak Lamine Yamal Indonesia
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 23.15
Ferry Paulus Mimpikan Klub-Klub Super League Lahirkan Lamine Yamal "Made in Indonesia"
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.02