DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XIII DPR RI mendukung kebijakan pemerintah memperketat naturalisasi WNA menjadi WNI untuk melindungi aset nasional. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan pemberian kewarganegaraan tidak boleh hanya berbasis utilitarian seperti status atlet, investasi, pernikahan, atau penguasaan aset. Calon WNI harus bersedia mengintegrasikan diri secara totalitas mencakup budaya, sosial, dan falsafah Pancasila. Willy mengacu pada praktik Australia yang mensyaratkan residensi lama, kontribusi ekonomi/pajak, dan ujian integrasi budaya, serta Swiss yang mewajibkan masa tinggal belasan tahun dan evaluasi asimilasi kultural oleh komunitas lokal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti. Supratman khawatir tujuan utama naturalisasi hanya untuk mengamankan aset, terutama tanah dengan hak milik. Pemerintah berkomitmen menetapkan regulasi yang lebih ketat guna mencegah kerugian sosial dan ekonomi serta penguasaan wilayah pesisir oleh WNI hasil naturalisasi yang tidak terintegrasi penuh.
Bagikan
Berita terkait
Bill Gates Dorong Regulasi AI, Ngaku Ingin Bertemu Trump Bahas Risiko dan Pengawasan Teknologi Ini
JawaPos · 29 September 2026 pukul 00.00
Bill Gates Sebut AI Tanpa Regulasi Bisa Sebabkan 1 Miliar Kematian, Dorong Pengawasan Ketat
JawaPos · 28 September 2026 pukul 22.00
Bill Gates Tak Main-Main! Peringatkan Korban AI Bisa Tembus Miliaran Jiwa
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 20.50
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58