DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XIII DPR RI mendukung kebijakan pemerintah memperketat naturalisasi WNA menjadi WNI untuk melindungi aset nasional. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan pemberian kewarganegaraan tidak boleh hanya berbasis utilitarian seperti status atlet, investasi, pernikahan, atau penguasaan aset. Calon WNI harus bersedia mengintegrasikan diri secara totalitas mencakup budaya, sosial, dan falsafah Pancasila. Willy mengacu pada praktik Australia yang mensyaratkan residensi lama, kontribusi ekonomi/pajak, dan ujian integrasi budaya, serta Swiss yang mewajibkan masa tinggal belasan tahun dan evaluasi asimilasi kultural oleh komunitas lokal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti. Supratman khawatir tujuan utama naturalisasi hanya untuk mengamankan aset, terutama tanah dengan hak milik. Pemerintah berkomitmen menetapkan regulasi yang lebih ketat guna mencegah kerugian sosial dan ekonomi serta penguasaan wilayah pesisir oleh WNI hasil naturalisasi yang tidak terintegrasi penuh.
Bagikan
Berita terkait
PDIP soal Wacana Prabowo: Indonesia Tak Mengenal Sistem Kewarganegaraan Ganda
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Menkum Ajak Masyarakat Aceh Jaga Persatuan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.00
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31
Indonesia Berpeluang Jadi Liquidity Hub Aset Kripto Regional
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.08