Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk memperbarui tata kelola jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung.

Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang menggunakan jasa anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian diberikan hanya untuk kondisi tertentu, seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan baru ini secara resmi mencabut Peraturan Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010.

Berita terkait