Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk memperbarui tata kelola jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung.
Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang menggunakan jasa anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian diberikan hanya untuk kondisi tertentu, seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan baru ini secara resmi mencabut Peraturan Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Bagikan
Berita terkait
Tegas! Bahlil Sebut Lebih Pilih Dukung UMKM daripada Pengusaha Kakap
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.35
Aturan HPM Nikel Berubah, APNI Ingatkan Isu Keberlanjutan Tambang dan PNBP
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 22.00
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Jaga Kekayaan Mineral RI Memperkuat Kontribusi Bagi Negeri
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 11.08