DPR Sentil Keras Audit Standar Layanan Jalan Tol, Konsesi Bisa Putus?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi V DPR RI menyoroti lemahnya penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di Indonesia. Ketua Komisi V, Lasarus, mengungkapkan bahwa meskipun aturan memungkinkan pemutusan masa konsesi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang gagal memenuhi SPM, sanksi tegas tersebut belum pernah diterapkan. Panja Jalan Tol menilai banyak ruas tol belum memenuhi standar jika diaudit secara objektif, namun penegakan hukum masih minim.
Kritik juga tertuju pada mekanisme pengawasan yang saat ini mengandalkan self-assessment BUJT dan verifikasi pemerintah. DPR mengkritik rencana penggunaan konsultan independen yang ditunjuk dan dibiayai oleh BUJT karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Lasarus mengusulkan agar pengawasan dibiayai APBN dan dikelola pemerintah agar lebih independen, terutama menjelang penyesuaian tarif tol agar kualitas layanan meningkat sejalan dengan harga.
Bagikan
Berita terkait
Alasan Kementerian PU Siapkan Badan Layanan Umum Kelola Pendapatan Jalan Tol
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 15.32
Proyek Tol Binjai-Langsa Terganjal Masalah Lahan, Begini Penyelesaiannya
Detik.com · 26 September 2026 pukul 20.42
3 Proyek Tol di Jawa Diguyur Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.00
Ini Fungsi Penting Ada Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 21.30