Alasan Kementerian PU Siapkan Badan Layanan Umum Kelola Pendapatan Jalan Tol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293013/original/003895000_1783668550-1000372063.jpg)
Kementerian PU mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mengelola pendapatan dari jalan tol setelah masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) berakhir. Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan potensi pendapatan dari tarif tol, penerimaan non-tol, dan tempat parkir dapat dikelola melalui BLU ini. Dana yang dihasilkan akan digunakan untuk pemeliharaan ruas jalan tol yang telah dikembalikan ke negara, bukan untuk pembangunan jalan tol baru atau sistem transaksi tol nontunai (MLFF). Saat ini, proses pembentukan BLU masih melalui Kementerian Keuangan. Regulasi Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2026 telah menetapkan prosedur pengambilalihan dan pengoperasian jalan tol pasca-masa konsesi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 September 2026 pukul 20.42
Proyek Tol Binjai-Langsa Terganjal Masalah Lahan, Begini Penyelesaiannya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.00
3 Proyek Tol di Jawa Diguyur Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Daftarnya
Berita terkait
Ada Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Bedanya BPJT Apa?
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.45
PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Ini Tugasnya
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.52
Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Ini Fungsinya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.37
Dana Pengembangan Jalan Tol Bakal Dikelola Badan Khusus Kementerian PU
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.45