Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR: Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Harus Ditindaklanjuti

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta agar temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, segera ditindaklanjuti. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berstandar apartemen yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak di bagian belakang lapas. Fasilitas ini terpisah dari blok hunian warga binaan, dan Ombudsman menduga sekitar enam hingga tujuh orang berada di kawasan tersebut, meski identitas dan status mereka belum dapat dipastikan. Selain itu, ditemukan minuman beralkohol di kulkas dan tempat sampah di area yang sama.

Khozin menekankan bahwa temuan Ombudsman harus dilengkapi dengan tindak lanjut nyata, bukan hanya identifikasi masalah. Ia merujuk Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 yang mengharuskan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Komisi II DPR akan mengawal pelaksanaan tindakan korektif atas temuan ini.

Menurut Khozin, pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU yang sama. Ia menyatakan bahwa temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan, sehingga penting untuk memastikan setiap rekomendasi menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait