DPRD DKI: Kurang Adil jika Pajak Mobil Listrik Terlalu Rendah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309524/original/012410500_1785230332-IMG-20260728-WA0007.jpg)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang besaran pajak kendaraan listrik. Menurutnya, tarif pajak yang terlalu rendah berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dibutuhkan untuk membiayai program prioritas pembangunan seperti pembangunan sekolah, penanggulangan banjir, dan puskesmas. Usulan ini muncul dalam konteks evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari penyusunan APBD-P 2026.
Baco menilai kendarakan listrik telah mendapatkan banyak insentif dari pemerintah, termasuk biaya operasional yang lebih hemat dan pengecualian dari aturan ganjil-genap. Oleh karena itu, kebijakan pajak perlu dievaluasi agar tetap mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan daerah. Ia menegaskan bahwa mayarakat kaya yang memiliki mobil listrik memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.
Baco menekankan bahwa usulan ini tidak bertujuan membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Jakarta. Ia berharap hasil evaluasi dapat menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Bagikan
Berita terkait
Ada Wacana DKI Evaluasi Pajak Mobil Listrik, BYD Ungkap Dampaknya Ini
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.25
Gapasdap Buka Suara Soal Kapal Penyeberangan Tak Mau Angkut Kendaraan Listrik
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 18.35
Video: Moeldoko Ungkap Urgensi Insentif Truk Logistik dan Bus Listrik
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 17.00
Pasar Kendaraan Listrik Kian Berkembang, SKF Siap Perluas Portofolio Aftermarket
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 12.59