Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Gowa Sepakati Pemakzulan Bupati, Usulan Segera Dikirim ke MA

DPRD Kabupaten Gowa menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi, dengan seluruh 45 anggota menandatangani persetujuan usulan pemakzulan. Anggota Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan usulan pemberhentian menjadi pilihan utama karena DPRD menilai Bupati sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.

Proses politik di tingkat DPRD dinyatakan selesai, dan tahap selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan usulan ke Mahkamah Agung (MA). MA akan mengkaji dan memutuskan apakah pemberhentian memenuhi ketentuan hukum. Jika MA memutuskan untuk memberhentikan, keputusan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan. Waktu pengiriman usulan ke MA sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

Berita terkait