DPRD Gowa Sepakati Pemakzulan Bupati, Usulan Segera Dikirim ke MA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kabupaten Gowa menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi, dengan seluruh 45 anggota menandatangani persetujuan usulan pemakzulan. Anggota Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan usulan pemberhentian menjadi pilihan utama karena DPRD menilai Bupati sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.
Proses politik di tingkat DPRD dinyatakan selesai, dan tahap selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan usulan ke Mahkamah Agung (MA). MA akan mengkaji dan memutuskan apakah pemberhentian memenuhi ketentuan hukum. Jika MA memutuskan untuk memberhentikan, keputusan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan. Waktu pengiriman usulan ke MA sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.
Bagikan
Berita terkait
Respons Bupati Gowa Soal Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.37
Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi BNPP
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 18.15
Polemik Dualisme Berakhir, INI Minta Seluruh Notaris Bersatu
JawaPos · 29 September 2026 pukul 10.45
PP INI Pastikan Kongres dan UKEN 2026 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.57