Respons Bupati Gowa Soal Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Pansus Hak Angket yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan dibacakan dalam Rapat Paripurna Rabu (12/8). Seluruh tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD menyetujui usulan pemakzulan secara bulat. Selanjutnya pimpinan DPRD menyerahkan usulan ke Mahkamah Agung untuk dikaji, lalu ke Kemendagri.
Bupati Sitti Husniah hadir dan merespons. Ia menyatakan kehadiran sebagai penghormatan hukum dan amanah rakyat Gowa. Kritik serta pengawasan disebut bagian demokrasi. Jabatan bupati adalah amanah, bukan hak milik. Ia siap menerima keputusan hukum sesuai perundang-undangan.
Terkait beasiswa pascasarjana, ia minta evaluasi berdasar legalitas. Soal dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, ia dukung pemeriksaan objektif profesional tanpa intervensi serta bedakan penyimpangan kegiatan dengan tanggung jawab individu. Ia juga sebut standar etika tinggi kepala daerah. Saat berbicara, muncul interupsi karena ia hadirkan Fenny (hamil 7 bulan), istri saksi Wahyu.
Bagikan
Berita terkait
16 ASN Kehilangan Jabatan Bikin Situasi Tegang, BKN Sampai Turun Tangan
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 05.25
Denny Indrayana Disebut Sudah Bantu DPR, Pemakzulan Gibran Tak Perlu Lewat Hak Angket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.40
Respons BKN soal Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.34
Bupati Gowa Copot 16 Pejabat Diduga Imbas Hak Angket, Kepala BKN: Sedang Kita Cermati
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 17.28